PLATFORM
PERGERAKAN INDONESIA
PERGERAKAN INDONESIA
I. Analisis Masyarakat, Situasi Nasional dan Internasional
A. Analisis Masyarakat
Secara objektif, masyarakat Indonesia saat ini menghadapi masalah cukup serius, diantaranya adalah berkurangnya atau bahkan hilangnya kesempatan untuk hidup layak. Sejauh ini dalam prosesnya, juga tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan di dalam kehidupan masyarakat, bahkan kemiskinan terus meningkat, secara kuantitatif dan kualitatif. Sebut saja misalnya kondisi petani yang kian menderita berhadapan dengan tingginya biaya produksi pertanian tapi rendahnya harga jual, gaji buruh yang tertinggal oleh peningkatan inflasi, sektor informal semakin besar, dan berbagai persoalan keterbelakangan di bidang pendidikan dan kesehatan.
Dalam prosesnya, gejala ketidakpuasan masyarakat akan penegakan keadilan dan penegakan hukum juga kian meningkat tajam, dan perlawanan sipil pada negara di sana-sini tidak bisa dielakkan. Sementara disisi lain, telah terjadi pula konspirasi antar-elit politik baik di parlemen maupun di pemerintahan untuk menjaga posisi masing-masing (status quo), yang makin terbuka melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Keadaan ini makin terpuruk karena fakta pemerintah juga melakukan kompromi politik terhadap kekuatan lama, sehingga penegakan hukum terhadap kejahatan masa lalu yaitu pelanggaran HAM hingga saat ini belum bisa dituntaskan.
Ketidakpuasan masyarakat terhadap perilaku politik dan struktur kekuasaan yang elitis dan korup makin meningkat, berlangsung di berbagai daerah dan nasional. Elit-elit politik yang berkuasa dinilai hanya mengutamakan kepentingannya sendiri dan tidak memperjuangkan aspirasi rakyat. Hal itu menimbulkan, paling tidak, dua reaksi di kalangan rakyat, yaitu: 1) Apatisme terhadap politik dan sistem demokrasi, dan atau 2) Ketidakpercayaan terhadap aktor-aktor politik yang berbuah pada perlawanan terhadap kekuasaan negara.
Sejak perubahan struktur politik terjadi menuju pascaotoritarianisme, upaya-upaya penguatan masyarakat sipil dalam kerangka demokrasi di level grassroot tidak berjalan secara efektif, bahkan selalui menghadapi kendala dalam berbagai bentuk. Eksistensi institusi sosial kewargaan sebagai social and political capital di tengah-tengah masyarakat cenderung belum keluar dari ketidakberdayaan, terutama sebagai dampak kebijakan dan perlakuan masa lalu dalam disain korporatisme.
B. Analisis Situasi Nasional
Saat ini transisi demokrasi di Indonesia berada pada zona abu-abu (grey zone). Hal itu ditandai tidak berlangsungnya demokrasi secara substansial, kendati pun instrumen-intrumen demokrasi telah ada. Problem mendasar bersumber dari masih menguatnya oligarki politik dalam institusi kenegaraan (birokrasi, parlemen, parpol) maupun masyarakat (ormas), sehingga yang terjadi adalah demokrasi semu dan kebekuan demokrasi. Misalnya keberadaan Pemilu sebagai bentuk formalitas demokrasi namun tidak dapat menjamin kepentingan masyarakat.
Di tengah situasi krisis, kita mengalami lack of political leadership karena ketiadaan visi, tanggung jawab dan inisiatif untuk melakukan langkah-langkah berani dan sistematis untuk keluar dari krisis dan melanjutkan demokratisasi.
Pada saat yang sama, berlangsung pula restorasi konservativisme politik yang ditandai dengan resistensi terhadap perubahan-perubahan mendasar (radikal) dan progresif dalam melakukan upaya-upaya demokratisasi.
Pada dimensi politik di tingkat lokal, terjadi keterbelakangan baik dalam sistem, etika, maupun kondisi keuangan daerah. Sehingga melahirkan kebijakan-kebijakan yang berlebihan (seperti penetapan pajak dan pungutan yang justru disinsentif untuk pengembangan ekonomi), juga menimbulkan jawara-jawara kecil (warlords) yang mempersulit koordinasi lintas-daerah.
Gagalnya implementasi otonomi daerah dan desentralisasi karena tidak dijalankan secara demokratis justru kian terancam oleh adanya UU 32/2005 tentang Pemerintah Daerah telah menunjukkan gejala resentralisasi. Resentralisasi ini pada akhirnya akan berisiko terhadap merosotnya agenda pembangunan civil society dan demokrasi di tingkat lokal.
Semakin meningkatnya fundamentalisme yang berbasis etnis dan atau agama yang memberi ancaman terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivitas politik ini telah menggunakan instrumen-instrumen demokrasi baik di tingkat negara maupun civil society.
C. Analisis Situasi Internasional
Kecenderungan unilateralisme di tingkat internasional yang tidak memberikan ruang bagi negara lain sebagai kekuatan penyeimbang
Terjadinya praktik militerisasi dalam diplomasi internasional dengan mengatasnamakan “war on terrorism” yang semakin tidak jelas implementasinya.
Pada ekonomi politik internasional, terjadi global social injustice sehingga perdagangan bebas yang diharapkan membawa gains from trade, justru pada praktiknya adalah eksploitasi terhadap sumber daya dalam negeri.
Menghadapi global social injustice tersebut, negara-negara berkembang justru mengalami lack of regional cooperation. Hal itu membuat daya tawar (bargaining power) dari negara-negara berkembang semakin lemah terhadap negara-negara maju dalam penetapan strategi perdagangan antar-negara.
II. Perjuangan Bidang Politik
1. Penerapan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem distrik dan memungkinkan munculnya partai lokal.
2. Memperjuangkan pluralisme ideologi politik sebagai syarat mutlak berdemokrasi.
3. Pemberlakukan sistem ketatanegaraan Bikameral yang sejati (murni).
4. Memperjuangkan dan mempertegas supremasi sipil.
5. Memperjuangkan sistem dan perilaku politik yang rasional, modern dan demokratis.
6. Memperjuangkan dengan konsisten, otonomi daerah melalui desentralisasi dan demokratisasi yang membangun partisipasi rakyat yang seluas-luasnya terhadap pengambilan keputusan, pembangunan dan proses-proses politik lainnya.
7. Memperjuangkan pembaruan agraria.
8. Memperjuangkan hubungan industrial yang progresif dan adil.
9. Memperjuangkan kesetaraan warga bangsa dengan menjunjung tinggi penegakan hak-hak azasi manusia yang berlandaskan pada penghormatan terhadap prinsip anti-diskriminasi.
III. Perjuangan Bidang Ekonomi
1. Pembangunan ekonomi dengan sumber daya nasional sebagai kekuatan pokok.
2. Melaksanakan politik-ekonomi dan strategi ekonomi dengan membangun pasar domestik yang terintegrasi, efisien dan kuat (Domestic-market led development).
3. Persaingan usaha yang sehat pada sektor private goods (barang-barang privat).
4. Kesetaraan (equality) dalam distribusi ekonomi.
5. Membangun kembali industri nasional (nasional swasta) yang mengembangkan industri yang berbasis pertanian, barang-barang modal industri sebagai basis pertumbuhan ekonomi, dalam batas-batas yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak atau menjadi monopoli.
6. Membangun sistem jaminan sosial (social security).
7. Peningkatan kualitas pelayanan publik.
8. Meningkatkan pembangunan human capital (pendidikan, kesehatan, rasa aman) dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
9. Memperjuangkan dan mendorong upaya-upaya untuk melepaskan negara dari ketergantungan terhadap utang.
10. Mendorong terjadinya kerjasama ekonomi yang lebih maju diantara negaranegara berkembang.
IV. Perjuangan Bidang Hukum
Dititikberatkan pada pembangunan Sistem Hukum Nasional, yang meliputi tiga komponen: struktural (pembangunan sistem hukum yang dapat menciptakan sutruktur pemerintahan negara yang efisien dan efektif dalam melaksanakan berbagai permasalahan birokrasi), substansial (penciptaan peraturan perundang-undangan yang komprehensif, integral dan sistematis dengan memperhatikan aspek legalitas, efektivitas dan validitas) dan budaya hukum (pembangunan keseluruhan nilai-nilai sosial yang berhubungan dengan hukum beserta sikap-sikap yang mempengaruhi hukum), dengan memperjuangkan tujuan-tujuan sebagai berikut:
1. Penegakan keadilan secara umum.
2. Diterapkannya hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu (equality before the law).
3. Terciptanya struktur ketatanegaraan (pemerintahan dalam arti luas) yang mendukung pelaksanaan good governance.
4. Terciptanya produk peraturan perundang-undangan yang mendukung pembangunan politik, ekonomi, dan sosial budaya.
5. Terciptanya lembaga peradilan dan penerap hukum (law enforcer) yang bersih, independen, dan berwibawa.
6. Terciptanya budaya hukum (legal culture) masyarakat yang dapat mendukung penegakan keadilan dan proses demokratisasi.
V. Perjuangan Bidang Sosial-Budaya
1. Membangun, mengembangkan dan memperjuangkan kebudayaan yang membebaskan bangsa dari belenggu sisa-sisa feodalisme, kolonialisme dan imperialisme.
2. Memperjuangkan sistem pendidikan dan pengajaran untuk menciptakan manusia-manusia Indonesia yang merdeka, menanamkan semangat kerakyatan, mencintai tanah air, ulet (mencintai kerja), ilmiah, dan anti terhadap segala bentuk penindasan dan diskriminasi.
3. Memperjuangkan kesetaraan gender dan kesetaraan ras.
4. Memperjuangkan kesetaraan budaya diantara suku-suku bangsa.
5. Memperjuangkan jaminan negara terhadap kesehatan, pendidikan yang murah yang bisa diakses oleh masyarakat kebanyakan menuju kesejahteraan rakyat.
Strategi Perjuangan
Pengembangan organisasi yang bertumpu pada pembangunan kekuatan yang bersifat multisektoral.
Pengembangan kelompok-kelompok masyarakat di berbagai tingkatan
Pembangunan kekuatan politik berdasarkan kesamaan landasan program (platform)
Kekuatan utama Pergerakan Indonesia bertumpu pada rakyat kelas bawah dan kelompok/lapisan menengah yang memiliki aset kualitas dan kuantitas (akses pada sumber daya ekonomi, intelektual, budaya dan politik yang tidak terakomodasi [tidak puas] dengan sistem yang berlaku.
Kelompok sasaran PI adalah : massa rakyat, aktivis media, aktivis-aktivis NGOs, profesional (urban professional), budayawan/intelektual, politisi dan pengusaha.
Penguatan ke dalam organisasi dengan membentuk struktur organisasi hingga tingkat kecamatan, dan basis sektoral.
Bentuk-Bentuk Perjuangan:
Bentuk perjuangan organisasi dilakukan melalui aktivitas-aktivitas politik, sosial, ekonomi dan budaya.
Program Umum
Pergerakan Indonesia
Pergerakan Indonesia
Catatan Awal: berdasar kekuatan dan kapasitas internal PI, maka realisasi semua program PI secara garis besar dibagi menjadi 3 kategori
a. Kampanye isu
b. Kerja sama program
c. Melaksanakan program sendiri
A. Internal
1. Kaderisasi untuk para aktivis PI
2. Pengembangan media sebagai alat diseminasi, sharing informasi, dan koordinasi kerja
3. Mempercepat pembentukan struktur PI yang solid hingga tingkat kecamatan.
4. Membangun organisasi sektoral basis organisasi PI (tergantung pada dinamika politik daerah masing-masing).
5. Penggalangan dana dan fund rising untuk kebutuhan menghidupi organisasi dalam koridor prinsip dasar dan konstitusi PI.
B. Eksternal
1. Membangun dan memperluas jaringan organisasi dan koalisi strategis di berbagai sektor untuk menjadi bagian dasar Pergerakan Indonesia .
2. Melakukan advokasi di tingkat nasional dan daerah pada isu-isu strategis dan menyangkut kaum marginal, dan mengkontekstualisasi kondisi daerah.
3. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial (charity) yang relevan dan dilandasi pendidikan politik untuk memperluas dan memperkuat jaringan dan basis organisasi.
4. Bidang politik: perburuhan-petani-nelayan-dll, reformasi birokrasi sipil, reformasi TNI, reformasi POLRI, kebebasan sipil dan berorganisasi, otonomi daerah.
5. Bidang ekonomi: pembangunan ekonomi dengan sumber daya nasional sebagai kekuatan pokok, membangun pasar domestik yang terintegrasi, efisien dan kuat, persaingan sehat sektor private goods, kesetaraan dalam distribusi, membangun industri nasional (swasta) yang mengembangkan barang-barang modal industri sebagai basis pertumbuhan ekonomi, dalam batas-batas yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak atau menjadi monopoli, membangun sistem jaminan sosial, peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan pembangunan human capital (pendidikan, kesehatan, rasa aman) dalam rangka pembangunan berkelanjutan, melepaskan negara dari ketergantungan terhadap utang, kerjasama ekonomi yang lebih maju di antara negara-negara berkembang.
6. Bidang Sosial Budaya :.
Kebebasan Informasi
1) Melakukan kampanye bahwa kebebasan informasi bukan hanya milik kaum pers, tapi juga memberi kemudahan tiap individu untuk dapat mengakses informasi tanpa dibatasi.
2) Menata ulang kebebasan pers yang telah diatur dalam UU Penyiaran agar kebebasan itu tidak disalahgunakan.
3) Memperjuangkan Percepatan UU kebebasan Informasi dan memastikan berjalannya demokratisasi media
Pluralisme
1) Menghapus lembaga-lembaga sosial-budaya yang bersifat “State Corporatism”, dan mendorong tumbuhnya organisasi-organisasi rakyat yang independen, kuat dan berbasis massa sebagai elemen civil society.
2) Menumbuhkan kesadaran kewargaan antar kelompok berbasis agama dan etnik dengan spirit membangun solidaritas bersama dalam disain nasionalisme demokratik.
3) Mengembangkan dan memperluas wacana keberagaman di tingkat akar rumput yang dilembagakan pada institusi-intistusi sosial sipil
4) Mendorong wacana dan gagasan konstruksi peran negara yang memfasilitasi keberagaman etnik dan agama, dan mencegah upaya formalisasi negara berbasis agama atau etnik.
7. Pendidikan :
1) Memperjuangkan pendidikan murah yang dapat diakses oleh masyarakat dan memastikan sistem pendidikan yang tidak mengarah pada marginalisasi struktural, sekaligus mencegah praktik kapitalisasi pendidikan yang merugikan masyarakat luas
2) Mengembangkan nilai-nilai multikulturalisme dan antidiskriminasi dalam sistem pendidikan di semua tingkatan dan memperkuat sistem pendidikan yang dialogis dan demokratis.
3) Memperjuangkan dalam kebijakan strategis di tingkat nasional maupun daerah untuk memberikan prioritas pembangunan melalui sektor pendidikan.
4) Memperjuangkan penyelenggaraan pendidikan yang demokratis dan profesional
5) Mendorong tumbuhnya pendidikan-pendidikan alternatif berbasis masyarakat grassroots dengan pendekatan politik dan budaya yang demokratis.
8. Kesehatan :
1) Memperjuangkan fasilitasi sektor kesehatan yang memadai dan murah untuk masyarakat luas yang ditanggung oleh negara
2) Mendorong penyelenggaraan sistem kesehatan yang profesional dan memadai.
3) Memperjuangkan hak-hak sipil warga (pasien) dan menghapuskan rezim kesehatan yang cenderung otoriter.
Resolusi Kongres Nasional I
Pergerakan Indonesia
Pergerakan Indonesia
Pendahuluan
Transisi demokrasi di negara yang berpenduduk 200 juta dengan tingkat keragaman tinggi pasti merupakan proses kompleks. Apalagi transisi demokrasi dimulai di tengah setback serius yang diderita Indonesia setelah krisis, yakni pertumbuhan negatif, konflik komunal dan separatis, pengangguran tinggi, dan meningkatnya jumlah penduduk miskin.
Ketika krisis menerpa tahun 1997, pertumbuhan ekonomi melorot hingga negatif 13,20 persen, sementara inflasi meroket hampir 80 persen [1998]. Jumlah investasi juga menurun tajam dan terjadi sejumlah realokasi investasi. Dampak yang terjadi adalah naiknya angka pengangguran dan jumlah penduduk miskin.
Pada saat yang sama, sistem politik juga kolaps dan institusi negara terdeligitimasi. Kapasitas negara untuk melayani publik menurun, termasuk dalam melindungi warga negara dari konflik komunal, menjamin pelayanan kesehatan yang terjangkau, serta mencegah anak usia sekolah gagal menikmati pendidikan dasar.
Transisi juga ditandai merebaknya konflik etnokomunal yang terjadi dalam bentuk konflik etnis, antaragama dan sectarian. Secara umum, konflik etnokomunal berlangsung episodik, namun memakan korban jiwa amat besar dan kerusakan parah, termasuk kerusakan sendi-sendi politik, budaya, dan sosial masyarakat setempat.
Periode 1997-2001 merupakan periode paling berdarah di mana terjadi lebih dari 1,000 insiden kekerasan komunal dan memakan korban ribuan jiwa. Sekarang konflik etnokomunal telah mereda, meski proses pemulihan masih memakan waktu. Yang perlu menjadi perhatian adalah konflik separatis Aceh dan Papua yang menjadi perhatian dunia internasional.
Terlepas dari mulai tumbuhnya ekonomi dan terjaganya stabilitas makro dalam lima tahun terakhir, persoalan pengangguran dan kemiskinan belum dapat diselesaikan. Pertumbuhan dan stabilitas belum dapat diterjemahkan ke lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara riil.
Jadi meski ekonomi tumbuh, pengangguran juga meningkat dari sekitar 5 persen (1998) menjadi ‘stabil’ di angka 9-10 persen selama empat tahun terakhir. Jumlah penduduk miskin kembali ke angka 17 persen, hampir sama dengan jumlah sebelum krisis. Bahkan, jika kemiskinan diukur dengan standar pendapatan minimal 2 dollar AS per hari, hampir setengah penduduk Indonesia tergolong miskin. Kualitas pembangunan manusia Indonesia masih termasuk kelompok menengah, berada di peringkat 112 dari 175 negara, tertinggal dari Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Meski demikian, transisi demokrasi telah meletakkan dasar-dasar bagi Indonesia yang lebih demokratis. Sistem lama yang monolitik, sentralistik, berbasis pendekatan top down, otoriter dan militeristik berubah mengadopsi sistem yang lebih terbuka, terdesentralisasi, partisipatoris, mengakui prinsip penghormatan HAM dan supremasi sipil. Menguatnya kekuatan masyarakat sipil telah berhasil mendorong proses transisi menuju demokrasi menjamin hak/kebebasan sipil dan politik, walaupun hak ekonomi-sosial-dan budaya belum dapat dilindungi sebagaimana mestinya.
Bebebasan berbicara dan berserikat merupakan pencapaian paling siginfikan reformasi dan berdampak pada menguatnya peran masyarakat sipil. Meski demikian, institusi negara yang terdeligitimasi belum mampu memulihkan fungsi pelayanan atas hak dasar (delivering capacity) secara optimal. Hak atas pendidikan dasar, kesehatan, masih buruk seperti tercermin pada rendahnya indeks pembangunan manusia Indonesia. Hak dasar lain yakni keamanan fisik juga belum terjamin dengan rendahnya kemampuan negara melindungi kebebasan orang menjalankan keyakinannya.
Indonesia secara radikal menerapkan desentralisasai tahun 1999. Proses pelimpahan sejumlah wewenang dari pemerintah pusat ke 336 kabupaten/kota memiliki implikasi mendasar. Transisi pengalihan fasilitas dan sumber daya pelayanan publik ke pemerintah kabupaten/kota berlangsung tanpa jeda pelayanan yang berarti. Kedua, pemerintah local memiliki keleluasaan untuk mengalokasikan sumber daya sesuai aspirasi mereka. Meski demikian, potensi melebarnya kesenjangan sumber daya antarwilayah perlu mendapat perhatian.
Mencermati perkembangan di atas, Pergerakan Indonesia menilai sejumlah isu-isu perlu diperhatikan demi kelangsungan proses demokratisasi dan perlindungan hak-hak dasar warga negara.
1. Desentralisasi
a. Desentralisasi berdasarkan UU 22/99 tidak memberikan waktu yang cukup dan tahapan yang jelas untuk melakukan pembaruan substansi hukum sektoral dari paradigma sentralistik ke arah desentralistik. Semangat implementasi otonomi daerah yang luar biasa, tidak disertai upaya pembentukan sistem hukum yang tertib dan disiplin, sehingga lahir berbagai kebijakan yang tumpang tindih, inkonsisten, dan bahkan saling bertentangan antara peraturan sederajat maupun peraturan pusat dengan daerah.
b. Belum tuntas penataan hukumdan pelembagaan politik demokratis berdasar UU 22/1999 ternyata terjadi perubahan politik hukum otoda berdasar UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Regulasi tersebut merubah secara mendasar sistem hubungan pusat-daerah dengan mengarah para upaya resentralistik, dan bahkan UU 32/2004 tidak sejalan dg UU 10/2004 terutama hierarkhi peraturan daerah dan kewenangan daerah mengakomodasi kepentingan lokal.
c. Pemerintah harus membuka ruang seluas-luasnya bagi monitoring pelaksanaan MoU damai antara RI dengan GAM sehingga berbagai bentuk pelanggaran yang mengancam proses perdamaian, HAM, dan kebebasan sipil dapat dihindari.
d. Pemilu, baik nasional maupun kepala daerah memiliki peran strategis dalam penguatan institusi demokrasi sekaligus mendorong partisipasi politik warga secara bebas. Aturan mengenai pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah harus diatur dalam satu undang-undang. Hal tersebut penting untuk menjamin adanya independensi penyelenggara pemilu dan menjaga konsistensi peraturan pemilu.
e. Menyatukan Undang-undang Pemerintahan Daerah dengan Undang-undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dengan demikian, desentralisasi ekonomi dapat diterapkan sejalan dengan desentralisasi politik. Kebijakan tersebut harus diambil untuk mengurangi pertentangan kepentingan antara pusat dengan daerah, di samping untuk memberikan rasa keadilan dan kesempatan yang lebih luas kepada daerah.
2. Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum
a. Tatakelola yang transparan, dan akuntabel harus tercermin melalui pemberantasan korupsi secara konsisten. Pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan semata-mata untuk mengakomodasi citra politik tertentu. Sebaliknya, pemberantasan korupsi secara konsisten akan memperbaiki citra politik pemerintah.
b. Penuntasan kasus pelanggaran HAM merupakan prasyarat agar prinsip penghormatan HAM dapat ditegakkan. Pengusutan kasus pelanggaran HAM harus menerapkan asas retroaktif hingga pelanggaran yang terjadi di masa Orde Lama hingga Orde Baru dapat diusut tuntas. Penerapan asas retroaktif akan menghindari pengusutan secara diskriminatif sehingga pemulihan hak korban pelanggaran dan rekonsiliasi dapat diwujudkan.
c. Indonesia merupakan negara yang didirikan berdasarkan prinsip kebangsaaan. Negara harus menjalankan peran aktif untuk menghormati (to respect) pluralisme dan kesamaan hak, sekaligus melindungi (to protect) setiap warga negara tanpa diskriminasi. Perlindungan dan penghormatan negara terhadap pluralisme akan menciptakan suasana kondusif bagi kehidupan berbangsa yang demokratis.
d. Negara harus memenuhi hak-hak dasar atas pendidikan, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
e. Menolak Perpres 36/2005 tentang Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Publik karena berisiko meminggirkan kepentingan rakyat.
f. Indonesia dikenal kaya memiliki potensi sumber daya energi, namun belum ada kebijakan energi nasional yang mampu mengeksplorasi berbagai potensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
g. Dalam bidang ketersediaan pangan, kesenjangan antara tingkat produksi pangan nasional dengan konsumsi yang terus meningkat telah melemahkan ketahanan pangan. Karena itu, kebijakan pangan bukan saja harus difokuskan pada upaya diversifikasi pangan, tetapi juga mencakup pembaharuan tata produksi yang mampu menjamin ketersediaan dan keterjangkauan.
3. Reformasi pertahanan
a. Reformasi TNI merupakan bagian dari reformasi pertahanan secara menyeluruh. Yang harus dijamin adalah bukan kontrol sipil atas militer, melainkan kontrol demokratis sipil atas militer. Artinya, kelembagaan TNI harus ditempatkan di bawah Departemen Pertahanan.
b. Penghentian peran sosial politik militer harus diikuti oleh pembangunan militer yang professional, mencukupi, berkualitas, baik secara personel maupun teknologi pertahanan diawali dengan melakukan Strategic Defense Review (SDR) yang komprehensif.
c. Agar proses reformasi pertahanan berlangsung sinambung, pemerintah harus memenuhi komitmen mengalokasikan anggaran yang memadai. Jumlah anggaran tahun 2003 mencapai 1,8 miliar dolar AS [2003] atau setara dengan 1.02 persen PDB. Jumlah dan rasio tersebut masih belum mencukupi apabila melihat tanggungjawab pertahanan yang diemban TNI. Secara bertahap anggaran pertahanan dinaikkan agar kualitas sistem pertahanan dapat diperbaiki. Selain itu anggaran pertahanan yang memadai akan menghilangkan justifikasi militer untuk tetap bercokol di dunia bisnis, baik yang legal maupun ilegal. Keterlibatan militer dalam dunia bisnis merupakan ancaman bagi kesinambungan reformasi TNI dan konsolidasi demokrasi di Tanah Air.
d. Mengkritisi proses pembentukan RUU Intelejen karena secara substansial RUU tersebut mengancam kebebasan masyarakat sipil, bahkan melahirkan kembali praktik militerisme sipil.